Ini Alasan Presiden Bentuk Komite Pemulihan Pandemi dan Ekonomi
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:53 WIB
loading...
Seskab Pramono Anung mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memiliki alasan tersendiri membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan tersendiri membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Seperti diketahui pembentukan komite baru tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2020.
"Kenapa kemudian bapak presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan COVID-19, persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy ke penanganan kesehatan, ekonominya menjadi persoalan tersendiri," katanya di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Pram menuturkan sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa penanganan COVID-19 ini seperti mengatur rem dan gas secara seimbang. Dalam hal ini penanganan dampak kesehatan harus seimbang dengan dampak ekonomi.(Baca juga: Dipimpin Erick Thohir, Ini Susunan Lengkap Tim PEN yang Baru )
"Kalau kita melihat dari waktu ke waktu dengan tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan, maka persoalan ekonomi harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting maka kebijakan itulah yang diatur bapak presiden," katanya.
Pada kesempatan itu, politikus PDI Perjuangan ini juga memaparkan tentang struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia menjelaskan bahwa organisasi yang ada di perpres itu bertanggung jawab kepada presiden.
"Di bawah presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.(Baca juga: Tim Pemulihan Mulai Rumuskan Strategi Atasi Pandemi dan Ekonomi )
Di samping itu ada juga Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian di bawah Ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama adalah Satuan Tugas Gugus Tugas Penanganan Covid. Kedua adalah Satuan Tugas Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi Nasional.
"Kenapa kemudian bapak presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan COVID-19, persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy ke penanganan kesehatan, ekonominya menjadi persoalan tersendiri," katanya di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Pram menuturkan sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa penanganan COVID-19 ini seperti mengatur rem dan gas secara seimbang. Dalam hal ini penanganan dampak kesehatan harus seimbang dengan dampak ekonomi.(Baca juga: Dipimpin Erick Thohir, Ini Susunan Lengkap Tim PEN yang Baru )
"Kalau kita melihat dari waktu ke waktu dengan tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan, maka persoalan ekonomi harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting maka kebijakan itulah yang diatur bapak presiden," katanya.
Pada kesempatan itu, politikus PDI Perjuangan ini juga memaparkan tentang struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia menjelaskan bahwa organisasi yang ada di perpres itu bertanggung jawab kepada presiden.
"Di bawah presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.(Baca juga: Tim Pemulihan Mulai Rumuskan Strategi Atasi Pandemi dan Ekonomi )
Di samping itu ada juga Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian di bawah Ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama adalah Satuan Tugas Gugus Tugas Penanganan Covid. Kedua adalah Satuan Tugas Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(abd)
Lihat Juga :