Bertemu di Surabaya, Kiai dan Akademisi Internasional Kaji Hukum Transaksi Blockchain-Metaverse
Selasa, 02 Mei 2023 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Isu lain yang akan dibahas pada sub tema berkaitan ekonomi adalah filantropi Islam dan pengaruh dinamis zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga fikih dan leisure ekonomi. Panel ini menekankan pentingnya praktik etis dalam industri halal untuk memastikan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen khususnya pada UMKM kuliner dan industri pariwisata.
Zainul Hamdi menjelaskan, AICIS akan berlangsung hingga Jumat (5/5/2023) mendatang. Ada empat sesi pleno yang dibahas. Pertama, "Rethinking Fiqh for Non-violent Religious Practices”. Sesi ini akan mengkaji ulang sejumlah konsep fikih klasik yang berkenaan dengan perang, hubungan antaragama, dan status minoritas. Fikih klasik perlu direinterpretasi dan rekontekstualisasi agar selaras dengan perubahan yang mendukung masyarakat damai dan toleran.
Kedua, "Recounting Fiqh for Religious Harmony". Sesi ini membahas sejumlah doktrin, fatwa, dan rumusan fikih yang dinilai berdampak pada hubungan antaragama seperti, pembangunan rumah ibadah, ucapan hari raya keagamaan, perkawinan beda agama, dan pemurtadan.
Ketiga, "Maqashid al-Syariah as a Reference and Framework of Fiqh for Humanity." Maqashid al-syariah didorong menjadi acuan dalam memecahkan persoalan manusia belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif. Keempat, "The Negotiated Shari'ah: Between Religiosity and Humanity in Current Development of Indonesia."
Kasubdit Akademik Diktis Abdullah Faqih menjelaskan, AICIS yang ke-22 dan bertema "Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace" ini akan didukung dengan pemanfaatan teknologi digital di antaranya electronic attendance dan layanan aplikasi Onetouch, yaitu layanan sentuhan digital untuk mendapatkan segala informasi di setiap sesi pararel, materi, serta pembicara di konferensi. AICIS ke-22 ini akan menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel.
Zainul Hamdi menjelaskan, AICIS akan berlangsung hingga Jumat (5/5/2023) mendatang. Ada empat sesi pleno yang dibahas. Pertama, "Rethinking Fiqh for Non-violent Religious Practices”. Sesi ini akan mengkaji ulang sejumlah konsep fikih klasik yang berkenaan dengan perang, hubungan antaragama, dan status minoritas. Fikih klasik perlu direinterpretasi dan rekontekstualisasi agar selaras dengan perubahan yang mendukung masyarakat damai dan toleran.
Kedua, "Recounting Fiqh for Religious Harmony". Sesi ini membahas sejumlah doktrin, fatwa, dan rumusan fikih yang dinilai berdampak pada hubungan antaragama seperti, pembangunan rumah ibadah, ucapan hari raya keagamaan, perkawinan beda agama, dan pemurtadan.
Ketiga, "Maqashid al-Syariah as a Reference and Framework of Fiqh for Humanity." Maqashid al-syariah didorong menjadi acuan dalam memecahkan persoalan manusia belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif. Keempat, "The Negotiated Shari'ah: Between Religiosity and Humanity in Current Development of Indonesia."
Kasubdit Akademik Diktis Abdullah Faqih menjelaskan, AICIS yang ke-22 dan bertema "Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace" ini akan didukung dengan pemanfaatan teknologi digital di antaranya electronic attendance dan layanan aplikasi Onetouch, yaitu layanan sentuhan digital untuk mendapatkan segala informasi di setiap sesi pararel, materi, serta pembicara di konferensi. AICIS ke-22 ini akan menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel.
(abd)
Lihat Juga :