Kemensos Terjunkan Tim untuk Penanganan Hak 15 Santriwati Korban Rudapaksa

Minggu, 30 April 2023 - 05:30 WIB
loading...
Kemensos Terjunkan Tim untuk Penanganan Hak 15 Santriwati Korban Rudapaksa
Kemensos memberikan perhatian dan penanganan khusus terhadap kasus rudapaksa 15 santriwati. Peristiwa ini terjadi di sebuah pesantren di Batang, Jateng. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial ( Kemensos ) memberikan perhatian dan penanganan khusus terhadap kasus rudapaksa 15 santriwati. Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Iyan Kusmadiana mengatakan, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Terpadu Kartini di Temanggung juga telah melakukan asesmen komprehensif kepada para korban serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.



Koordinasi ini dilakukan untuk memberikan hak-hak korban, yaitu perlindungan dan keadilan secara hukum, kesehatan baik fisik maupun psikis hingga keberlanjutan pendidikannya.

"Kemensos juga melakukan penanganan psikologis secara intens berupa trauma healing, dinamika kelompok, konseling dan hipnoterapi untuk membantu mengeluarkan emosi negatif, stabilisasi emosi dan penguatan kondisi psikologis korban. Korban juga diberi edukasi cara menghindari kekerasan agar tidak terulang," kata Iyan dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).



Kemensos, lanjut Iyan, juga memberikan perhatian pada keluarga korban. Dukungan penguatan psikososial diberikan kepada keluarga korban berupa konseling dan edukasi pengasuhan anak ke depan.

Bagi dua korban usia dewasa, Kemensos melakukan asesmen kewirausahaan untuk menyiapkan mereka mengikuti pelatihan vokasional menjahit di Sentra Terpadu Kartini. Ke depan, mereka akan diberikan bantuan satu set alat jahit untuk mengembangkan usaha tersebut.

Kemensos bersama pemerintah daerah, pendamping dan pihak-pihak terkait terus memonitor kondisi psikologis korban, memastikan korban tetap melanjutkan pendidikan, memonitor proses hukum dan mendorong pemberdayaan bagi korban usia dewasa.

Kasus rudapaksa ini terkuak setelah lima santri melaporkan perbuatan keji pemilik sekaligus pengajar pondok pesantren ke pihak Kepolisian pada 2 April 2023.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2548 seconds (0.1#10.140)