Kepala BP2MI Protes Barang Pekerja Migran Dibongkar Petugas
Jum'at, 28 April 2023 - 19:53 WIB
loading...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani protes terhadap tindakan petugas Bea Cukai yang membongkar barang milik pekerja migran Indonesia (PMI). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani protes terhadap tindakan petugas Bea Cukai yang membongkar barang milik pekerja migran Indonesia ( PMI ). Benny menilai pembongkaran barang milik PMI itu merupakan tindakan diskriminasi.
"Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI? Dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Dia menilai tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. "Kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu.
Baca juga: Kepala BP2MI Sesalkan Ada 14 Pekerja Migran Tak Digaji 13 Tahun
Menurut dia, barang milik PMI boleh dibongkar jika terindikasi melanggar hukum yang dibawanya. "Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum," tuturnya.
"Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI? Dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).
Dia menilai tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. "Kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu.
Baca juga: Kepala BP2MI Sesalkan Ada 14 Pekerja Migran Tak Digaji 13 Tahun
Menurut dia, barang milik PMI boleh dibongkar jika terindikasi melanggar hukum yang dibawanya. "Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum," tuturnya.
Lihat Juga :