Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka, Bareskrim Ancam Jadikan DPO Jika Mangkir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra pada hari ini, Jumat (28/4/2023).
Dito Mahendra sendiri akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Penyidik pun sudah melayangkan surat panggilan ke Dito pada, Rabu 26 April 2023.
"Kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir Jumat," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Djuhandhani sebelumnya menyebut apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Dito Mahendra sendiri akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Penyidik pun sudah melayangkan surat panggilan ke Dito pada, Rabu 26 April 2023.
"Kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir Jumat," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Djuhandhani sebelumnya menyebut apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.