Setara Institute Sebut Andi Pangerang Termakan Unggahan Provokatif Profesor BRIN
Selasa, 25 April 2023 - 04:19 WIB
loading...
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Jakarta Ismail Hasani mengungkapkan apa yang disampaikan Andi Pangerang Hasanuddin mendukung unggahan provokatif Profesor BRIN Thomas Djamaludin. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Setara Institute menilai pernyataaan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin berkaitan dengan perbedaan Lebaran Muhammadiyah dengan pemerintah bukanlah ranah kebebasan berpendapat. Sikap dan pernyataan Andi dinilai mengafirmasi unggahan provokatif profesor BRIN Thomas Djamaludin.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Jakarta Ismail Hasani mengungkapkan apa yang disampaikan Andi mendukung pernyataan Thomas, yang diketahui juga kerap menyebarkan pendapat soal perbedaan penetapan Idulfitri. "Sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah," kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh, Muhammadiyah Imbau Warganya Tak Ikut Berpikir Kerdil
Menurut Ismail, pengakuan dan permintaan maaf Andi ssecara terbuka bisa diapresiasi. Tetapi itu bukanlah penyelesaian masalah.
"Permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah. Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan. Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti," paparnya.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Jakarta Ismail Hasani mengungkapkan apa yang disampaikan Andi mendukung pernyataan Thomas, yang diketahui juga kerap menyebarkan pendapat soal perbedaan penetapan Idulfitri. "Sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah," kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh, Muhammadiyah Imbau Warganya Tak Ikut Berpikir Kerdil
Menurut Ismail, pengakuan dan permintaan maaf Andi ssecara terbuka bisa diapresiasi. Tetapi itu bukanlah penyelesaian masalah.
"Permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah. Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan. Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti," paparnya.
Lihat Juga :