Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:42 WIB
loading...
Tak Beri Izin RDP Djoko...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya tak memberi izin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya yang tidak memberi izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Dia menegaskan bahwa sebagai mantan Ketua Komisi III DPR ia tahu mana yang lebih penting, dan pengawasan DPR itu bisa dilakukan dengan berbagai cara selain rapat.

(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)

"Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, saya memahami persis apa yang menjadi urgent, dan apa yang masih belum menjadi urgent, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan," kata Azis, Selasa (21/7/2020).

Karena itu politikus Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah mitra kerjanya seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.

"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib (Tata Tertib) dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus (rapat Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," tegasnya.

(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)

Azis menjelaskan berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja. Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 disebutkan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperpanjang waktu penanganan suatu RUU.

"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini," terangnya.

Karena itu, dia meminta kepada kawan-kawan pengamat untuk fokus pada inti dari kasus Djoko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relavan. Karena, DPR RI tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. "Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
Yusril Dengar Riza Chalid...
Yusril Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Rekomendasi
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved