Ketua DPP Perindo: Zakat Fitrah Wujud Ketaatan Pribadi dan Kepedulian Sosial kepada Sesama
Rabu, 19 April 2023 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Di Indonesia, beras dapat berlaku untuk membayar zakat fitrah. Sebab secara umum, beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat id.
"Ukuran satu sha itu setara dengan 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi; 2,75 kg menurut Mazhab Maliki; 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i; serta 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali," sebut Abdul Khaliq Ahmad.
Masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sebagaimana ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran beras atau makanan pokok di Indonesia seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka senilai harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nilai uang zakat fitrah bervariasi di setiap daerah pada kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000. Cara membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan mendatangi panitia zakat fitrah di setiap masjid atau musala atau bisa melalui transfer bank ke BAZNAS atau lembaga penerima zakat yang legal.
Sementara, penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu orang fakir; orang miskin; orang yang berutang (tak mampu bayar); amil (pengurus zakat); riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya); mualaf; fisabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam); dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya saat perjalanan jauh), sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah 60.
Menurutnya, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin, menjelaskan tiga hakikat makna dan tujuan dari kewajiban berzakat. Pertama, mengeluarkan zakat mampu menjadi wujud totalitas kecintaan kita kepada Allah SWT. Zakat akan semakin menyempurnakan keimanan dan menguatkan bahwa Dia-lah satu-satunya yang berhak untuk disembah.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat id.
"Ukuran satu sha itu setara dengan 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi; 2,75 kg menurut Mazhab Maliki; 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i; serta 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali," sebut Abdul Khaliq Ahmad.
Masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sebagaimana ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran beras atau makanan pokok di Indonesia seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka senilai harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nilai uang zakat fitrah bervariasi di setiap daerah pada kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000. Cara membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan mendatangi panitia zakat fitrah di setiap masjid atau musala atau bisa melalui transfer bank ke BAZNAS atau lembaga penerima zakat yang legal.
Sementara, penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu orang fakir; orang miskin; orang yang berutang (tak mampu bayar); amil (pengurus zakat); riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya); mualaf; fisabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam); dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya saat perjalanan jauh), sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah 60.
Menurutnya, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin, menjelaskan tiga hakikat makna dan tujuan dari kewajiban berzakat. Pertama, mengeluarkan zakat mampu menjadi wujud totalitas kecintaan kita kepada Allah SWT. Zakat akan semakin menyempurnakan keimanan dan menguatkan bahwa Dia-lah satu-satunya yang berhak untuk disembah.
Lihat Juga :