Mahfud MD Sebut Jokowi Segera Teken Surpres RUU Perampasan Aset
Selasa, 18 April 2023 - 13:56 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan RUU Perampasan Aset segera diteken Presiden Jokowi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah hampir rampung. Presiden Jokowi akan meneken surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset setelah lebaran.
Mahfud mengatakan pemerintah bakal melayangkan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu yang tak lama.
“Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya. Sebab kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya,” kata Mahfud di Tol Command Center Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset
Mahfud menyebut, pemerintah telah merevisi redaksi kata yang kurang tepat di dalam RUU Perampasan Aset. Untuk itu, ia berkata Presiden Jokowi akan meneken Surpres RUU Perampasan Aset setelah Lebaran.
Kendati demikian, Mahfud meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR yang akan membahas RUU tersebut. "Nanti liat kasusnya Saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan naskah rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. Hal itu disampaikan seusai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.
Mahfud mengatakan pemerintah bakal melayangkan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu yang tak lama.
“Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya. Sebab kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya,” kata Mahfud di Tol Command Center Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset
Mahfud menyebut, pemerintah telah merevisi redaksi kata yang kurang tepat di dalam RUU Perampasan Aset. Untuk itu, ia berkata Presiden Jokowi akan meneken Surpres RUU Perampasan Aset setelah Lebaran.
Kendati demikian, Mahfud meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR yang akan membahas RUU tersebut. "Nanti liat kasusnya Saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan naskah rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. Hal itu disampaikan seusai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.
Lihat Juga :