Purnawirawan Pati TNI-Polri Ingatkan Moeldoko Tak Serampangan Ikuti Ambisi Politik
Selasa, 18 April 2023 - 02:52 WIB
loading...
A
A
A
"Hak bagi Purnawirawan TNI-Polri untuk terjun ke dunia politik. Namun Purnawirawan pun harus tetap tunduk pada semua ketentuan atau aturan main yang berlaku, mulai dari UU, peraturan pemerintah dan atau peraturan lembaga negara lainnya yang terkait di bidang politik," tuturnya.
"Kali ini, timing, dan substansinya dinilai akan sangat mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, sebuah hajat besar milik rakyat Indonesia," sambungnya.
Jangan sampai, kata Ediwan, seorang purnawirawan pejabat tinggi TNI-Polri berperilaku serampangan dalam berpolitik, apalagi sampai membuat kegaduhan. Lebih lanjut, dia menilai, Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang memenuhi rasa keadilan dalam penanganan perkara KSP Moeldoko.
"Keputusan MA diharapkan bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat, agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan sedang berjalan," pungkasnya. Baca juga: Moeldoko Ogah Dikaitkan Upaya PK, Demokrat: Bukan Sikap Kesatria
"Diharapkan tidak ada peserta pemilu yang dirugikan akibat keterlambatan dikeluarkannya keputusan MA," sambungnya.
"Kali ini, timing, dan substansinya dinilai akan sangat mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, sebuah hajat besar milik rakyat Indonesia," sambungnya.
Jangan sampai, kata Ediwan, seorang purnawirawan pejabat tinggi TNI-Polri berperilaku serampangan dalam berpolitik, apalagi sampai membuat kegaduhan. Lebih lanjut, dia menilai, Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang memenuhi rasa keadilan dalam penanganan perkara KSP Moeldoko.
"Keputusan MA diharapkan bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat, agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan sedang berjalan," pungkasnya. Baca juga: Moeldoko Ogah Dikaitkan Upaya PK, Demokrat: Bukan Sikap Kesatria
"Diharapkan tidak ada peserta pemilu yang dirugikan akibat keterlambatan dikeluarkannya keputusan MA," sambungnya.
(mhd)
Lihat Juga :