Prajurit TNI Kembali Gugur di Papua, Pengamat: OPM Harus Ditetapkan sebagai Separatis

Senin, 17 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
Prajurit TNI Kembali...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, pemerintah harus berani menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai separatis atau pemberontak bersenjata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang prajurit TNI gugur dan beberapa lainnya hilang setelah terlibat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Terkait hal ini, pemerintah perlu segera menetapkan KKB sebagai separatis atau pemberontak bersenjata.

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, pemerintah harus berani menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai separatis atau pemberontak bersenjata. “Dalam hal ini pemerintah harus berani menentukan bahwa OPM adalah separatis atau pemberontak bersenjata. Sehingga militer bisa melaksanakan operasi militernya,” katanya, , Senin (17/4/2023).

Dengan status OPM sebagai separatis maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme. Bahkan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di 1950-1960. “Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan,” ujarnya.



Nuning panggilan akrab Susaningtyas Kertopati juga menyarankan agar istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) jangan dipakai lagi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada. Di mana KKB sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua. ”Sebaiknya pakai saja KST (Kelompok Separatis Teroris) atau pemberontak bersenjata,” ujarnya.



Menurut Nuning, TNI harus menyelesaikan isu separatisme di Papua dengan mekanisme peraturan internasional sebagaimana diatur oleh PBB. Sebab separatisme juga terjadi di berbagai belahan dunia dan ditangani secara profesional oleh militer negara-negara tersebut. “Isu separatisme di Catalunya diselesaikan dengan cepat dan senyap oleh militer Spanyol. Bahkan Uni Eropa juga secara tegas membantu pemerintah Spanyol membasmi sparatisme Catalunya,” katanya.

Bahkan PBB juga memberikan dukungan nyata seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan dukungan kepada pemerintah Spanyol dalam menangani separatisme Catalunya. Tidak hanya itu, Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomendasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis.

Selama masih disebut kriminal maka KKB hanya sebatas kejahatan publik, tentu persenjataan yang digunakan juga bukan seperti untuk menghadapi kaum separatis. Begitu juga dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional maka masuk kewenangan Polri.

”Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi maka yang menangani adalah TNI,” katanya.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, perlu kecepatan dan ketepatan dalam bertindak. Jika tidak banyak prajurit TNI yang gugur. “Dalam hal ini yang diserang TNI kan KST bukan Orang Asli Papua (OAP) yang pro NKRI. Kalau memang akan bertanggung jawab, maka pemerintah dan DPR harus mengeluarkan kebijakan dan keputusan politik negara yang memerintahkan TNI untuk melaksanakan operasi militer. Lalu umumkan bahwa OPM adalah pemberontak bersenjata,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang prajurit Satgas Yonif R 321/GT bernama Pratu Miftahul Arifin gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu, 16 April 2023. Selain itu, beberapa prajurit TNI lainnya hingga kini dikabarkan hilang dalam operasi penyelamatan Pilot Susi Air tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3299 seconds (0.1#10.140)