Uang Suap Wali Kota Bandung untuk Beli Sepatu LV

Senin, 17 April 2023 - 11:37 WIB
loading...
Uang Suap Wali Kota...
KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp924,6 juta saat melakukan OTT terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat, 14 April 2023 malam. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023. Uang suap yang diterima salah satunya untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton (LV).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). Menurutnya, dalam kasus ini Yana Mulyana dan keluarga diberikan fasilitas pelesiran ke Thailand. Fasilitas itu didapatkan dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang diduga sebagai pihak penyuap.

Tak hanya Yana dan keluarga, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR) juga mendapatkan fasilitas serupa.



"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," kata Nurul Ghufron.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG), melalui Khairul sebagai uang saku. Yana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR," katanya.

Uang kepada Danang itu diberikan lantaran telah memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin. Kemudian, disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023.



KPK juga memperoleh informasi, penyerahan uang dari penyuap lainnya CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Andreas untuk Yana memakai istilah 'nganter musang king'.

Lembaga Antikorupsi menemukan bukti uang yang diterima Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp924,6 juta. Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak.

"Hal itu masih akan terus di dalami lebih lanjut," jelas Ghufron.

Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).

Yana sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)