Heboh Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Komisi XI DPR Minta BI Perkuat Regulasi

Kamis, 13 April 2023 - 17:41 WIB
loading...
Heboh Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Komisi XI DPR Minta BI Perkuat Regulasi
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Heboh penipuan berbasis quick response code Indonesian standard ( QRIS ) yang menyasar kotak amal masjid sedikit banyak meningkatnya keraguan konsumen atas keamanan sistem pembayaran digital. Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) memperkuat landasan hukum QRIS, sehingga memastikan tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut benar-benar aman digunakan.

"Kami memandang ada persoalan di tingkat hilir yang membuat sistem pembayaran digital QRIS ini bisa dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dibutuhkan penguatan payung hukum atas keberadaan QRIS sebagai sistem pembayaran digital di Indonesia," Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Kamis (13/4/2023).

Untuk diketahui, seorang pria berhasil melakukan penipuan dengan modus menyebar QRIS asli tapi palsu (aspal) di sejumlah masjid di Jakarta. QRIS yang disebar ini seolah-olah untuk kepentingan ibadah, tapi ternyata mengalir ke rekening pribadi. Situasi ini membuat konsumen ragu atas keamanan sistem pembayaran digital inovasi BI tersebut.



Fathan mengungkapkan, payung hukum pembentukan QRIS sebagai sistem pembayaran digital hanya didasarkan pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code.

"Pertimbangan dibuatnya QRIS adalah sebagai respons kian berkembangnya digitalisasi keuangan termasuk system pembayaran. Maka untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional ini dibentuklah QRIS," katanya.

Dalam perkembangannya, kata Fathan, sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, mendapatkan momentumnya saat pandemi Covid-19. Dengan adanya pembatasan sosial, maka hampir semua aktivitas dilakukan secara digital, termasuk dalam melakukan transaksi jual beli.

"Situasi ini membuat pengguna QRIS meningkat tajam, pun merchant yang menggunakan QRIS juga meningkat. Tidak hanya entitas bisnis tetapi juga entitas sosial seperti yayasan keagamaan," ujar politikus PKB ini.



Peningkatan pengguna QRIS, kata Fathan, satu sisi memang harus disyukuri, tapi di sisi lain seharusnya perkembangan ini disikapi secara serius oleh BI. Termasuk menguatkan payung hukum QRIS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)