Wakil Ketua Komisi III Puji Transparansi dan Langkah Tegas Kabareskrim
Senin, 20 Juli 2020 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Sigit menegaskan, Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian Pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Kendati demikian, sambung Sigit, pihaknya menunggu laporan hasil pemeriksaan internal Propam terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya, hasil interogasi tersebut dijadikan dasar laporan Polisi guna mengusut dugaan pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim itu.
"Hari ini (Senin 20/7) akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi)," kata Sigit kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2020.
Pemanggul bintang tiga ini mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia.
"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," ujar Listyo.
Kendati demikian, sambung Sigit, pihaknya menunggu laporan hasil pemeriksaan internal Propam terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya, hasil interogasi tersebut dijadikan dasar laporan Polisi guna mengusut dugaan pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim itu.
"Hari ini (Senin 20/7) akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi)," kata Sigit kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2020.
Pemanggul bintang tiga ini mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia.
"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," ujar Listyo.
(maf)
Lihat Juga :