Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M

Senin, 20 Juli 2020 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung membeberkan lima alasan utama keberatan Asptaki sebagai pemohon tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak. Pertama, pembentukan Permenaker objek hak uji materiil merupakan kewenangan yang diberikan Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), maka P3MI harus memenuhi tiga persyaratan. Satu, memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5 miliar. Dua, menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tiga, sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 18 Tahun 2017, maka ketentuan besaran modal disetor dan deposito jaminan, telah sesuai dengan UU yang mendasari terbitnya objek hak uji materiil. Bahkan Menteri diberi kewenangan berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dapat meninjau dan mengubah besaran modal dan jaminan deposito sesuai perkembangan keadaan.

Keempat, pemberlakuan ketentuan besaran yang baru bagi P3MI yang harus menyesuaikan besaran modal dan deposito jaminan dengan diberi waktu 6 bulan sejak Permenaker objek permohonan a quo berlaku, telah mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh P3MI. "(Kelima), bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka objek permohonan hak uji materiil tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga permohonan hak uji materiil a quo harus ditolak," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved