Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M

Senin, 20 Juli 2020 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung membeberkan lima alasan utama keberatan Asptaki sebagai pemohon tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak. Pertama, pembentukan Permenaker objek hak uji materiil merupakan kewenangan yang diberikan Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), maka P3MI harus memenuhi tiga persyaratan. Satu, memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5 miliar. Dua, menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tiga, sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 18 Tahun 2017, maka ketentuan besaran modal disetor dan deposito jaminan, telah sesuai dengan UU yang mendasari terbitnya objek hak uji materiil. Bahkan Menteri diberi kewenangan berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dapat meninjau dan mengubah besaran modal dan jaminan deposito sesuai perkembangan keadaan.

Keempat, pemberlakuan ketentuan besaran yang baru bagi P3MI yang harus menyesuaikan besaran modal dan deposito jaminan dengan diberi waktu 6 bulan sejak Permenaker objek permohonan a quo berlaku, telah mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh P3MI. "(Kelima), bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka objek permohonan hak uji materiil tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga permohonan hak uji materiil a quo harus ditolak," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved