Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M

Senin, 20 Juli 2020 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung membeberkan lima alasan utama keberatan Asptaki sebagai pemohon tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak. Pertama, pembentukan Permenaker objek hak uji materiil merupakan kewenangan yang diberikan Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (3) UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), maka P3MI harus memenuhi tiga persyaratan. Satu, memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5 miliar. Dua, menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tiga, sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 18 Tahun 2017, maka ketentuan besaran modal disetor dan deposito jaminan, telah sesuai dengan UU yang mendasari terbitnya objek hak uji materiil. Bahkan Menteri diberi kewenangan berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dapat meninjau dan mengubah besaran modal dan jaminan deposito sesuai perkembangan keadaan.

Keempat, pemberlakuan ketentuan besaran yang baru bagi P3MI yang harus menyesuaikan besaran modal dan deposito jaminan dengan diberi waktu 6 bulan sejak Permenaker objek permohonan a quo berlaku, telah mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh P3MI. "(Kelima), bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka objek permohonan hak uji materiil tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga permohonan hak uji materiil a quo harus ditolak," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
Rekomendasi
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Berita Terkini
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved