Uji Materiil Permenaker, MA: P3MI Wajib Punya Modal Rp5 M dan Deposito Rp1,5 M
Senin, 20 Juli 2020 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Dalam permohonan, Asptaki meminta kepada MA memutuskan enam hal. Di antaranya, satu, menyatakan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman.
Dua, menyatakan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tidak sah dan tidak berlaku secara umum. Tiga, menyatakan Pasal 36 Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tidak dapat berlaku/diterapkan terhadap P3MI/Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang izinnya masih beroperasi/berlaku. Empat, memerintahkan Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 10 Tahun 2019.
Majelis hakim agung yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan Asptaki telah disampaikan MA ke Menaker sebagai termohon pada 6 Januari 2020. Tapi, termohon tidak mengajukan jawaban sampai serta tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Majelis menegaskan, permohonan terhadap objek hak uji materiil diajukan oleh pemohon mempunyai legal standing maka permohonan a quo secara formal dapat diterima. Lebih dari itu, majelis menyatakan, berdasarkan alasan-alasan keberatan pemohon yang dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, maka MA berpendapat bahwa alasan keberatan pemohon tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak dengan lima pertimbangan.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Perhimpunan Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Asptaki), tersebut. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, sebagaimana dalam salinan putusan.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MA oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis bersama dengan Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran sebagai anggota majelis pada Selasa, 14 April 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota yang dibantu oleh Adi Irawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Dua, menyatakan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tidak sah dan tidak berlaku secara umum. Tiga, menyatakan Pasal 36 Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tidak dapat berlaku/diterapkan terhadap P3MI/Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang izinnya masih beroperasi/berlaku. Empat, memerintahkan Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 10 Tahun 2019.
Majelis hakim agung yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan Asptaki telah disampaikan MA ke Menaker sebagai termohon pada 6 Januari 2020. Tapi, termohon tidak mengajukan jawaban sampai serta tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Majelis menegaskan, permohonan terhadap objek hak uji materiil diajukan oleh pemohon mempunyai legal standing maka permohonan a quo secara formal dapat diterima. Lebih dari itu, majelis menyatakan, berdasarkan alasan-alasan keberatan pemohon yang dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, maka MA berpendapat bahwa alasan keberatan pemohon tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak dengan lima pertimbangan.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Perhimpunan Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Asptaki), tersebut. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, sebagaimana dalam salinan putusan.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MA oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis bersama dengan Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran sebagai anggota majelis pada Selasa, 14 April 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua hakim anggota yang dibantu oleh Adi Irawan sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Lihat Juga :