Curhat Anas Urbaningrum Cuma Dapat Remisi 3 Bulan
Rabu, 12 April 2023 - 00:15 WIB
loading...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam acara Silaturahmi Akbar Kader HMI se-Indonesia di Rumah Makan Ponyo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Foto/MPI/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku cuma mendapatkan jatah remisi selama tiga bulan sepanjang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini membandingkan remisi yang diterimanya dengan para narapidana lainnya.
"Selama itu saya hanya dapat yang namanya remisi itu 3 bulan, tidak seperti yang lain. Tetapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat, itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun. Itu rezekinya masing-masing," kata Anas saat memberikan pidato di Silaturahmi Akbar Kader HMI se-Indonesia di Rumah Makan Ponyo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Dia bercerita, pertama kali datang ke Lapas Sukamiskin persis malam Ramadan Juni 2015. Saat itu dia datang langsung melaksanakan salat tarawih. Kurang lebih hampir 8 tahun dia keluar lapas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Para Sahabat Tenang: Kita Akan Terus Berjuang untuk Keadilan
"Selama itu saya hanya dapat yang namanya remisi itu 3 bulan, tidak seperti yang lain. Tetapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat, itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun. Itu rezekinya masing-masing," kata Anas saat memberikan pidato di Silaturahmi Akbar Kader HMI se-Indonesia di Rumah Makan Ponyo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Dia bercerita, pertama kali datang ke Lapas Sukamiskin persis malam Ramadan Juni 2015. Saat itu dia datang langsung melaksanakan salat tarawih. Kurang lebih hampir 8 tahun dia keluar lapas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Para Sahabat Tenang: Kita Akan Terus Berjuang untuk Keadilan
Lihat Juga :