Meski Komisi III DPR Tak Setuju, Mahfud MD Kukuh Bentuk Satgas Khusus Ungkap Rp349 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR tidak sepakat untuk membentuk satgas khusus mengungkap dana janggal Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Menurut Sahroni, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa meningkatkan kinerja timnya.
Merespons pernyataan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal tetap membentuk satgas.
"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu)," kata Mahfud MD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Namun menurut Sahroni, rencana pembentukan satgas itu tak perlu dilakukan. Apalagi sudah ada Komite TPPU yang memiliki sistem dan struktur yang sama.
"Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu aja sekarang di maksimalin untuk mendapatkan hasil," kata Sahroni.
Diketahui, Mahfud MD bakal membentuk satgas khusus guna menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).
Mahfud menambahkan, nantinya tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Yakni PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam.
Menurut Sahroni, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa meningkatkan kinerja timnya.
Merespons pernyataan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal tetap membentuk satgas.
"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu)," kata Mahfud MD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Namun menurut Sahroni, rencana pembentukan satgas itu tak perlu dilakukan. Apalagi sudah ada Komite TPPU yang memiliki sistem dan struktur yang sama.
"Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu aja sekarang di maksimalin untuk mendapatkan hasil," kata Sahroni.
Diketahui, Mahfud MD bakal membentuk satgas khusus guna menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023).
Mahfud menambahkan, nantinya tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Yakni PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam.
(maf)