Meski Komisi III DPR Tak Setuju, Mahfud MD Kukuh Bentuk Satgas Khusus Ungkap Rp349 Triliun
loading...

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD . Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR tidak sepakat untuk membentuk satgas khusus mengungkap dana janggal Rp349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Menurut Sahroni, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa meningkatkan kinerja timnya.
Merespons pernyataan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal tetap membentuk satgas.
"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu)," kata Mahfud MD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Namun menurut Sahroni, rencana pembentukan satgas itu tak perlu dilakukan. Apalagi sudah ada Komite TPPU yang memiliki sistem dan struktur yang sama.
Menurut Sahroni, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa meningkatkan kinerja timnya.
Merespons pernyataan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bakal tetap membentuk satgas.
"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu)," kata Mahfud MD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Namun menurut Sahroni, rencana pembentukan satgas itu tak perlu dilakukan. Apalagi sudah ada Komite TPPU yang memiliki sistem dan struktur yang sama.
Lihat Juga :