DPR Nilai Sudah Sewajarnya BIN di Bawah Presiden
Senin, 20 Juli 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, yang dikoordinasikan dalam kementerian koordinator (Kemenko) adalah soal administrasi kelembagaan seperti anggaran, pengelolaan BMN, kebijakan dan pengawasan pelaksaanaan koordinasi antarlembaga dan seterusnya seperti dimuat dalam pasal 3 Perpres 15 Tahun 2015.
Dia melanjutkan, Perpres 73 Tahun 2020 itu menegaskan hal tersebut, bahwa BIN berdiri sendiri dan mengelola lembaganya langsung dengan instansi-instansi terkait, tidak via Kemenko Polhukam.
"Jadi soal pelaksanaan koordinasi antar lembaga dan admin kelembagaannya saja. Dari dulu sampai sekarang tidak ada yang berubah yaitu soal single client atau produk intelijennya. Soal administrasi kelembagaan dan koordinatif antar lembaga saja yang berubah. Enggak masalah," pungkasnya.
Dia melanjutkan, Perpres 73 Tahun 2020 itu menegaskan hal tersebut, bahwa BIN berdiri sendiri dan mengelola lembaganya langsung dengan instansi-instansi terkait, tidak via Kemenko Polhukam.
"Jadi soal pelaksanaan koordinasi antar lembaga dan admin kelembagaannya saja. Dari dulu sampai sekarang tidak ada yang berubah yaitu soal single client atau produk intelijennya. Soal administrasi kelembagaan dan koordinatif antar lembaga saja yang berubah. Enggak masalah," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :