Nasdem Bakal Pecat Johnny Plate Jika Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 05 April 2023 - 16:53 WIB
loading...
Nasdem Bakal Pecat Johnny Plate Jika Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Partai Nasdem akan memecat Johnny G Plate jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Nasdem akan bersikap tegas terhadap Johnny G Plate jika ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Johnny Plate yang menjabat Menkominfo juga duduk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem.

"Kalau dia terlibat ya diganti, gampang. Nggak terlalu susah kok," kata Waketum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, sikap keras Partai Nasdem juga selalu diterapkan apabila ada kader yang tersangkut kasus hukum. Hal itu, kata Ali, telah menjadi komitmen partai besutan Surya Paloh.



"Ya (sudah diatur) internal partai. Kan sudah pernah, Rio Capella dulu terlibat kasus di KPK, dipecat. Ya begitu saja," ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR itu enggan berandai-andai soal status hukum Johnny Plate. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung.

"Jadi hukum itu tidak bisa berandai-andai, andaikan jadi tersangka. Tapi hukum itu alat bukti. Ya kalau memang tentunya itu memiliki alat bukti, dia pasti berstatus tersangka kan," katanya.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya menyatakan segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi BAKTI Kemenkominfo. Gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan gelar perkara melibatkan jaksa penyidik dan jaksa senior. Di forum ini semua hasil perkembangan penyidikan dibuka seluruhnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Johnny. Dalam gelar perkara inilah, ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)