KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 16:13 WIB
loading...
KPK Apresiasi Pengadilan...
KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara. Foto/Dok MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Dalam uraiannya, KPK meyakini Majelis Hakim PT Banjarmasin telah mempertimbangkan semua permohonan yang dimohonkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

"Kami yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," sambungnya.

Baca juga: MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara



Lembaga antirasuah itu akan melakukan analisis lebih dalam terhadap putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin tersebut. Saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari PT Banjarmasin.

"Saat ini tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK maupun Mardani Maming sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke PT Banjarmasin. Keduanya tidak terima atas putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Di tingkat pertama, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menyatakan Maming terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Pembebanan uang pengganti tersebut lebih rendah dari yang diajukan tim jaksa. Diketahui, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved