HMI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bakti Kominfo
Selasa, 04 April 2023 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Perkembangan paling anyar, Kejagung menyita rumah hingga uang Rp10 miliar. Menurut Kuntadi, uang Rp10 miliar yang disita, termasuk yang dikembalikan oleh adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) sebesar Rp534 juta.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH). "Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," jelasnya.
Perkembangan paling anyar, Kejagung menyita rumah hingga uang Rp10 miliar. Menurut Kuntadi, uang Rp10 miliar yang disita, termasuk yang dikembalikan oleh adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) sebesar Rp534 juta.
Gelar Perkara
Kejagung pun sinyal bakal ada tersangka baru. Kejagung akan lebih dulu melakukan gelar perkara soal skandal ini. Gelar perkara sedianya akan dilaksanakan setelah Lebaran. ”Habis lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (4/4/2023).Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH). "Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," jelasnya.
(muh)
Lihat Juga :