Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah, Korbannya Capai Ribuan
Selasa, 04 April 2023 - 20:40 WIB
loading...
Dit Tipidum Bareskrim Polri mengungkap dua kasus TPPO ke Timur Tengah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah.
"Kami akan rilis dua jaringan, pertama terkait tindak pidana perdagangan orang yaitu jaringan Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi, kemudian kedua, jaringan Indonesia, Turki, Abu Dhabi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/4/2023).
Menurut Djuhandhani, salah satu jaringan ini telah beroperasi sejak 2015. Mirisnya, korban dari TPPO tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang. "Kemudian aktivitas perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau di jumlah peritungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang di Batam Dibongkar, Polisi: Pelaku Pasang Iklan di Media Sosial
Djuhandhani menuturkan, kasus pertama ini terbongkar berdasarkan informasi yang diterima Bareskrim Polri dari Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan dan menangkap lima tersangka. Kelima tersangka antara lain berinsial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38) dan AS (58). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini.
Baca juga: Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Pelaku
"Modus operandi menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal perbulan. Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," ucap Djuhandhani
"Kami akan rilis dua jaringan, pertama terkait tindak pidana perdagangan orang yaitu jaringan Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi, kemudian kedua, jaringan Indonesia, Turki, Abu Dhabi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/4/2023).
Menurut Djuhandhani, salah satu jaringan ini telah beroperasi sejak 2015. Mirisnya, korban dari TPPO tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang. "Kemudian aktivitas perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau di jumlah peritungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang di Batam Dibongkar, Polisi: Pelaku Pasang Iklan di Media Sosial
Djuhandhani menuturkan, kasus pertama ini terbongkar berdasarkan informasi yang diterima Bareskrim Polri dari Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan dan menangkap lima tersangka. Kelima tersangka antara lain berinsial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38) dan AS (58). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini.
Baca juga: Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Pelaku
"Modus operandi menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal perbulan. Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," ucap Djuhandhani
Lihat Juga :