Dituding Jegal Pencapresan Anies, Kubu Moeldoko Sebut AHY Baperan dan Mudah Panik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat (PD) KLB Pimpinan Moeldoko , Syaiful Huda Ems menilai pidato Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempertontonkan kepanikan yang luar biasa.
"Terlihat nyata rasa takut kehilangan segala-galanya sangat menghantui sulung SBY ini. Dapat disimak dari bahasa tubuh, ungkapan dan pilihan narasi AHY yang berseliweran tak beraturan," ujar Syaiful dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Syaiful melihat AHY mengaitkan satu dengan yang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali. Seakan ingin meminta tolong pada kawan Koalisi Perubahan bahwa gangguan ini sungguh sangat berat.
AHY lupa bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Demokrat Kubu Moeldoko adalah satu hal yang sangat wajar. Karena PK adalah satu upaya hukum yang diatur oleh konstitusi Indonesia dalam mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.
"Apa yang salah dengan PK? PD KLB tidak akan pernah membiarkan tirani Cikeas ini dengan semena-mena membegal Partai Demokrat untuk mereka kuasai," tandasnya.
Dia menilai hal yang sangat lucu saat mendengar AHY mengatakan bahwa PK yang diajukan kubu Moeldoko bersama Johni Allen Marbun merupakan upaya intervensi politik Moeldoko sebagai KSP di ranah yudikatif. Lebih lucunya lagi ketika AHY menganggap upaya hukum PK itu merupakan upaya penjegalan pencapresan Anies Baswedan, serta upaya untuk menggagalkan Koalisi Perubahan yang digagas Partai Demokrat bersama Nasdem dan PKS.
"Menurut pikiran kotor AHY, salah satu cara untuk menggagalkan pencapresan Anies dan untuk membubarkan Koalisi Perubahan adalah dengan cara merebut atau mengambil alih Partai Demokrat, karena menurutnya Partai Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini. Lucu sekali bukan? Dasar politisi pemula yang baru mulai belajar bicara," tukasnya.
Syaiful menegaskan bahwa PK tidak ada hubungannya sama sekali dengan KSP. Persoalan Moeldoko menjabat KSP sekaligus menjadi Ketum Partai Demokrat KLB sepenuhnya adalah persoalan personal bukan institusional KSP. PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko juga bukan bentuk dari intervensi politik di ranah yudikatif, sebab PK itu upaya hukum yang dilindungi oleh konstitusi atau undang-undang (UU).
"Terlihat nyata rasa takut kehilangan segala-galanya sangat menghantui sulung SBY ini. Dapat disimak dari bahasa tubuh, ungkapan dan pilihan narasi AHY yang berseliweran tak beraturan," ujar Syaiful dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Syaiful melihat AHY mengaitkan satu dengan yang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali. Seakan ingin meminta tolong pada kawan Koalisi Perubahan bahwa gangguan ini sungguh sangat berat.
AHY lupa bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Demokrat Kubu Moeldoko adalah satu hal yang sangat wajar. Karena PK adalah satu upaya hukum yang diatur oleh konstitusi Indonesia dalam mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.
"Apa yang salah dengan PK? PD KLB tidak akan pernah membiarkan tirani Cikeas ini dengan semena-mena membegal Partai Demokrat untuk mereka kuasai," tandasnya.
Dia menilai hal yang sangat lucu saat mendengar AHY mengatakan bahwa PK yang diajukan kubu Moeldoko bersama Johni Allen Marbun merupakan upaya intervensi politik Moeldoko sebagai KSP di ranah yudikatif. Lebih lucunya lagi ketika AHY menganggap upaya hukum PK itu merupakan upaya penjegalan pencapresan Anies Baswedan, serta upaya untuk menggagalkan Koalisi Perubahan yang digagas Partai Demokrat bersama Nasdem dan PKS.
"Menurut pikiran kotor AHY, salah satu cara untuk menggagalkan pencapresan Anies dan untuk membubarkan Koalisi Perubahan adalah dengan cara merebut atau mengambil alih Partai Demokrat, karena menurutnya Partai Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini. Lucu sekali bukan? Dasar politisi pemula yang baru mulai belajar bicara," tukasnya.
Syaiful menegaskan bahwa PK tidak ada hubungannya sama sekali dengan KSP. Persoalan Moeldoko menjabat KSP sekaligus menjadi Ketum Partai Demokrat KLB sepenuhnya adalah persoalan personal bukan institusional KSP. PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko juga bukan bentuk dari intervensi politik di ranah yudikatif, sebab PK itu upaya hukum yang dilindungi oleh konstitusi atau undang-undang (UU).