Pengamat Meyakini UU Cipta Kerja Mampu Atasi Membludaknya Pekerja Baru

Sabtu, 01 April 2023 - 17:20 WIB
loading...
Pengamat Meyakini UU Cipta Kerja Mampu Atasi Membludaknya Pekerja Baru
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi meyakini masalah membludaknya pekerja baru bisa diatasi UU Cipta Kerja. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Masalah membludaknya pekerja baru diyakini bisa diatasi Undang-Undang Cipta Kerja . Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Ketok palu pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.



Namun hingga kini masih terjadi pro dan kontra terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Salah satu suara paling lantang datang dari serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi mengatakan tidak tahu alasan jelas dari serikat buruh menolak kehadiran UU Cipta Kerja. Padahal, dia menilai aturan baru tersebut justru berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat.

"Saya tidak tahu alasan jelas mereka apa menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja," ujar Tadjudin dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Dia menganggap biasa terjadi pro dan kontra ketika aturan baru lahir. Terlebih lagi mereka yang menolak berasal dari kalangan pekerja atau serikat buruh.

Namun, dia berpendapat bahwa perlu dipahami bahwa keberadaan UU Cipta Kerja sebenarnya adalah untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Pasalnya, setiap tahun ada 2,5 juta pekerja baru masuk pasar kerja.

Karena itu UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan saat ini dengan tujuan memanggil investor dengan menyederhanakan prosedur, perizinan serta tidak ada peraturan yang tumpang tindih. "Kalau tidak ada UU Cipta Kerja maka mempersulit investasi. Kalau ada investor akan tertartik datang pengurusan surat izin mudah, tidak ada aturan tumpang tindih," jelas Tadjudin.

Dosen Fisip UGM ini juga menjelaskan saat ini Indonesia juga kebagian bonus demografi penduduk, dimana 65% angkatan kerja saat ini adalah usia produktif. Bayangkan, lanjutnya, apabila tidak ada lapangan pekerjaan di Indonesia, mereka akan pergi ke luar negeri dan banyak bekerja di sektor informal.

"Kan ini justru menurunkan martabat bangsa, makanya sekarang diupayakan menciptakan lapangan kerja," kata Tadjudin.

Tadjudin pun memberikan contoh soal hilirisasi industri tambang seperti nikel yang dinilai banyak menyerap tenaga kerja lokal. Hal itu katanya sudah berkontribusi membuka lapangan pekerjaan dan mencegah terjadinya kerusuhan sosial akibat banyaknya pengangguran dan garis kemiskinan.

"Walau memang ada pekerja asing di sana tapi sebenarnya proporsinya lebih banyak lokal 70 persen," ucap dia.

Adanya UU Cipta Kerja, lanjut Tadjudin, juga mempermudah UMKM untuk memajukan usahanya. "UU Cipta Kerja di dalamnya kan isinya ekosistem investasi mengenai sistem invetasi di Indonesia termasuk UMKM, perusahaan kecil jadi tidak hanya perusahaan besar. Sehingga UMKM bisa berkontribusi didorong untuk maju dan izin sertifikasi halal sekarang kan dipermudah juga perizinan lain. Semua tidak bertele-tele," paparnya.

Kendati demikian, Tadjudin menambahkan meski semangat dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi, para investor yang masuk ke Indonesia juga tidak bisa seenaknya saja. Mereka harus taat kepada aturan yang telah tercantum di UU Cipta Kerja beserta turunannya.



"Bukan dibebaskan begitu saja, mereka ada yang mengikat soal aturan lingkungan dan lainnya jadi enggak bebas bebas begitu saja risiko yang dimunculkan terkait kemudahan investasi juga harus dipertimbangkan," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)