Sempat Ganti Nama, Komjak: Kejaksaan Perlu Inventarisir Aset Djoko Tjandra
Minggu, 19 Juli 2020 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, MAKI menyebut narapidana dan buronan Djoko S Tjandra telah mengubah namanya menjadi Joko Soegiharto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua sehingga tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi.
Djoko Tjandra telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sementara, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. (Baca juga: Disebut Kehilangan Buron Besar, Kejagung: Petugas Terkadang Lelah)
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly, bahwa tidak ada data pada Imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," kata Boyamin.
Djoko Tjandra telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sementara, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. (Baca juga: Disebut Kehilangan Buron Besar, Kejagung: Petugas Terkadang Lelah)
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly, bahwa tidak ada data pada Imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," kata Boyamin.
(kri)
Lihat Juga :