Lukas Enembe Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Jum'at, 31 Maret 2023 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," demikian petitum Lukas.
Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon," terang Lukas dalam petitumnya.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," tambah Lukas.
"Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan," tandasnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe Minta Dibebaskan
Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon," terang Lukas dalam petitumnya.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," tambah Lukas.
"Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan," tandasnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :