Komnas HAM Sebut 1.200 PMI Jadi Korban Scamming di Asia Tenggara
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan UU Nomor 18 Tahun 2017, kata Anis, para korban harus segera dievakuasi. Komnas HAM juga akan meminta agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti pemerintah.
Baca juga: Sambangi Polda Kepri, Kepala BP2MI dan Irjen Tabana Bahas Pemberantasan Sindikat PMI Ilegal
"Karena dalam situasi negara konflik, evakuasi korban harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kewenangan hukum internasional yang berlaku," tutupnya.
Baca juga: Sambangi Polda Kepri, Kepala BP2MI dan Irjen Tabana Bahas Pemberantasan Sindikat PMI Ilegal
"Karena dalam situasi negara konflik, evakuasi korban harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kewenangan hukum internasional yang berlaku," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :