Mutasi TNI, Brigjen Piek Budyakto Jadi Staf Ahli Prabowo Bidang Ekonomi

Jum'at, 31 Maret 2023 - 07:53 WIB
loading...
Mutasi TNI, Brigjen Piek Budyakto Jadi Staf Ahli Prabowo Bidang Ekonomi
Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Piek Budyakto dimutasi menjadi Staf Ahli Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Bidang Ekonomi. Foto/Dok Kodam V/Brawijaya
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi besar-besaran terhadap 219 perwira TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL). Salah satunya adalah Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Piek Budyakto yang dimutasi menjadi Staf Ahli Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Bidang Ekonomi.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/338/III/2023. Surat keputusan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia itu tertanggal 29 Maret 2023.

Piek Budyakto menggantikan Laksda TNI Hendrawan Bayu Prewito yang dimutasi menjadi Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pertahanan (Unhan). Adapun jabatan Kasdam V/Brawijaya diisi oleh Irdam Iskandar Muda Brigjen TNI Niko Fahrizal.



Sementara itu, Irdam Iskandar Muda diisi oleh Dirdik Secapaad Brigjen TNI Ayi Supriatna. Kemudian, Dirdik Secapaad diisi oleh diisi oleh Pamen Denmabesad Kolonel Infanteri Musa David M Hasibuan.

Selain itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dirotasi menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menggantikan Laksamana Muda Kisdiyanto. Sedangkan Laksda Kisdiyanto akan menempati jabatan baru sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

"Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Panglima TNI yang ditandatangani Laksamana TNI Yudo Margono dikutip, Jumat (31/3/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)