DPR Godok UU Larangan Semua Jenis Minuman Beralkohol

Selasa, 10 November 2015 - 16:39 WIB
DPR Godok UU Larangan Semua Jenis Minuman Beralkohol
DPR Godok UU Larangan Semua Jenis Minuman Beralkohol
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) melarang semua jenis, seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C, dan minuman beralkohol tradisional.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minol Arwani Thomafi menegaskan dampak negatif dari minol harus diantisipasi secara serius.

"Di sana negara hadir, UU ingin menegaskan negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujar Arwani dalam diskusi bertajuk, RUU Larangan Minol, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/11/2015).

Namun, dia mengakui pihaknya tidak antipati dengan industri dan investasi, khususnya minol. Alasannya, ada ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini hanya mengingatkan dampak negatif dari minol, sehingga diperlukan saluran pengendalian.

"Kami tidak akan ke luar rel dari pembentukan UU Minol, kami terdiri dari berbagai komisi dan semuanya memberikan masukan secara komprehensif," ucapnya.

Baca: DPR Nilai RUU Minol Penting bagi Indonesia.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6717 seconds (0.1#10.140)