Mahfud Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, DPR Usulkan Buat Perppu Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR langsung menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar DPR mendukung Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Jika situasinya mendesak, maka Mahfud bisa mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
"Mengapa tidak perampasan aset ini kegentingan yang memaksa. Saya minta Pak Mahfud sampaikan ke Presiden Jokowi, buat saja Perppunya," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Mahfud di Ruang Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, usulan pembuatan Perppu Perampasan Aset untuk meyakinkan publik bahwa situasi saat ini dalam keadaan genting dan memaksa. "Supaya jangan DPR juga yang terus disalahkan, karena inisiatifnya itu datang dari pemeirntah," kata Hinca.
Baca juga: Mahfud MD Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Mudah-mudahan besok pagi tweet-nya 'Saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan (Perppu) tentang perampasan aset.' Karena kegentingan yang memaksa menyelematkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta kepada DPR mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan adanya pengesahan ini, Mahfud meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak Bambang Pacul pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," kata Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengapa tidak perampasan aset ini kegentingan yang memaksa. Saya minta Pak Mahfud sampaikan ke Presiden Jokowi, buat saja Perppunya," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Mahfud di Ruang Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, usulan pembuatan Perppu Perampasan Aset untuk meyakinkan publik bahwa situasi saat ini dalam keadaan genting dan memaksa. "Supaya jangan DPR juga yang terus disalahkan, karena inisiatifnya itu datang dari pemeirntah," kata Hinca.
Baca juga: Mahfud MD Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Mudah-mudahan besok pagi tweet-nya 'Saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan (Perppu) tentang perampasan aset.' Karena kegentingan yang memaksa menyelematkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta kepada DPR mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan adanya pengesahan ini, Mahfud meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak Bambang Pacul pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," kata Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)