Politikus PAN Dorong Partisipasi Perempuan dalam Politik
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:10 WIB
loading...
Politikus PAN Okta Kulama Dewi mendorong partisipasi perempuan dalam politik. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kulama Dewi mengakui kebijakan afirmatif 30% keterwakilan perempuan penting untuk diperjuangkan. Namun, menurutnya, hal yang lebih penting adalah partisipasi aktif perempuan dalam politik.
Hal ini disampaikan Okta Kumala Dewi dalam acara Woman Talkshow bertema 'Kuota 30%, Representatif atau Partisipatif" yang diadakan Kohati PB HMI di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara V DPR, Senin (27/3/2023). Menurutnya, kebijakan afirmatif 30% keterwakilan perempuan tercantum dalam Pasal 71 AD/ART PAN. Partai mengharuskan penempatan kader perempuan 30% di DPP dan DPW.
"Pelibatan perempuan secara substantif dalam politik sangat diperlukan," kata Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) PAN dari Dapil 3 Banten dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Okta juga menceritakan program kerja Perempuan PAN (PUAN) Kota Tangsel yang baru saja menggelar rapat kerja daerah (rakerda) pada Februari lalu.
"Kita harus kerja keras meningkatkan representasi kader di legislatif. Saat ini di Fraksi PAN DPR komposisi perempuan masih di 15%-an. Dalam Rakerda PUAN lalu, itu PR kita," kata bakal caleg yang akan mewakili Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan ini.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Woman Talkshow, Masnia Ahmad mengatakan, kegiatan ini bertujuan merefleksikan kaum perempuan untuk mengambil peran di ranah publik, utamanya bidang politik dalam kuota 30% tersebut.
"Kegiatan ini mendiskusikan kuota 30% partisipasi perempuan di bidang politik, apakah sekadar partisipasi atau sudah merepresentasikan kapasitas perempuan. Diskusi ini bisa merefleksikan kita kaum perempuan, juga membawa Kohati lebih mengambil peran di ranah publik, bahkan sebagai pengambil kebijakan di Indonesia," kata Masnia.
Hal ini disampaikan Okta Kumala Dewi dalam acara Woman Talkshow bertema 'Kuota 30%, Representatif atau Partisipatif" yang diadakan Kohati PB HMI di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara V DPR, Senin (27/3/2023). Menurutnya, kebijakan afirmatif 30% keterwakilan perempuan tercantum dalam Pasal 71 AD/ART PAN. Partai mengharuskan penempatan kader perempuan 30% di DPP dan DPW.
"Pelibatan perempuan secara substantif dalam politik sangat diperlukan," kata Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) PAN dari Dapil 3 Banten dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Okta juga menceritakan program kerja Perempuan PAN (PUAN) Kota Tangsel yang baru saja menggelar rapat kerja daerah (rakerda) pada Februari lalu.
"Kita harus kerja keras meningkatkan representasi kader di legislatif. Saat ini di Fraksi PAN DPR komposisi perempuan masih di 15%-an. Dalam Rakerda PUAN lalu, itu PR kita," kata bakal caleg yang akan mewakili Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan ini.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Woman Talkshow, Masnia Ahmad mengatakan, kegiatan ini bertujuan merefleksikan kaum perempuan untuk mengambil peran di ranah publik, utamanya bidang politik dalam kuota 30% tersebut.
"Kegiatan ini mendiskusikan kuota 30% partisipasi perempuan di bidang politik, apakah sekadar partisipasi atau sudah merepresentasikan kapasitas perempuan. Diskusi ini bisa merefleksikan kita kaum perempuan, juga membawa Kohati lebih mengambil peran di ranah publik, bahkan sebagai pengambil kebijakan di Indonesia," kata Masnia.
Lihat Juga :