Guru Besar Dukung Gus Yahya Mengglobalkan Fikih Peradaban
Senin, 27 Maret 2023 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Piagam PBB sah dari segi penandatangannya karena melibatkan entitas politik yang sah secara de facto dan de jure. Mereka sah secara niscaya karena kepala negaranya juga dianggap sah. Walaupun non-Muslim, mereka sah mewakili warga negara Muslim.
Gus Yahya menegaskan, PBB ini sah dengan titik tolak imperatifnya adalah perdamaian secara syariat itu sah. Kalau tidak ada itu, ya tidak ada landasannya. Tanpa landasan itu, kita semua wajib perang. Tidak ada yang lain yang memperbolehkan kewajiban berperang. Orang-orang itu harus taat kepada syarat-syarat yang dia minta sendiri dalam perjanjian dengan orang lain. Apapun kepentingan yang dimiliki kalau sudah perjanjian itu sudah.
"Isi perjanjian Piagam PBB itu sendiri lebih bersifat visioner ketimbang sesuatu yang langsung diterapkan. Lebih bersifat visi walaupun sekarang belum bisa sepenuhnya diterapkan," katanya.
Menurutnya, PR bagi semua pihak untuk melanjutkan imperatifnya. Jika Piagam PBB diterima sebagai kesepakatan, maka tentu harus ada imperatif ikutan. Dalam perspektif Islam, ini sudah ada landasan syariat tentang kenapa kita tidak boleh bermusuhan dengan kelompok yang berbeda, yaitu perjanjian ini.
"Harapannya ke depan, wawasan terkait ini bisa dikembangkan lebih lanjut dan dijabarkan ke dalam berbagai produk akademik yang kita perlukan, termasuk bahan ajar untuk anak-anak kita," kata Gus Yahya. "Mulai hari ini bisa kita siapkan untuk anak-anak kita sehingga visi perdamaian bukan hanya mulut manis dari para imam dan pendeta saja, tetapi hidup dari umat beragama," katanya.
Gus Yahya menegaskan, PBB ini sah dengan titik tolak imperatifnya adalah perdamaian secara syariat itu sah. Kalau tidak ada itu, ya tidak ada landasannya. Tanpa landasan itu, kita semua wajib perang. Tidak ada yang lain yang memperbolehkan kewajiban berperang. Orang-orang itu harus taat kepada syarat-syarat yang dia minta sendiri dalam perjanjian dengan orang lain. Apapun kepentingan yang dimiliki kalau sudah perjanjian itu sudah.
"Isi perjanjian Piagam PBB itu sendiri lebih bersifat visioner ketimbang sesuatu yang langsung diterapkan. Lebih bersifat visi walaupun sekarang belum bisa sepenuhnya diterapkan," katanya.
Menurutnya, PR bagi semua pihak untuk melanjutkan imperatifnya. Jika Piagam PBB diterima sebagai kesepakatan, maka tentu harus ada imperatif ikutan. Dalam perspektif Islam, ini sudah ada landasan syariat tentang kenapa kita tidak boleh bermusuhan dengan kelompok yang berbeda, yaitu perjanjian ini.
"Harapannya ke depan, wawasan terkait ini bisa dikembangkan lebih lanjut dan dijabarkan ke dalam berbagai produk akademik yang kita perlukan, termasuk bahan ajar untuk anak-anak kita," kata Gus Yahya. "Mulai hari ini bisa kita siapkan untuk anak-anak kita sehingga visi perdamaian bukan hanya mulut manis dari para imam dan pendeta saja, tetapi hidup dari umat beragama," katanya.
(abd)
Lihat Juga :