Raker Komisi XI DPR, Sri Mulyani Jelaskan Makna Transaksi Mencurigakan hingga TPPU
Senin, 27 Maret 2023 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
"Di Kementerian Keuangan ada dua instansi yang memiliki tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu Pajak dan Bea Cukai. Apabila ada tindak pidana yang ditenggarai dalam domain Kementerian Keuangan, maka PPATK akan me-refer (merujuk) ke kami," katanya.
Meskipun begitu, Sri Mulyani menjelaskan, tindak pidana asal banyak yang menyangkut hal-hal yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum lain.
Sedangkan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Nomor Tahun 2010 maknanya adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kemudian di dalam Pasal 4 makna TPPU yakni setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Ini untuk memberikan scope-nya terlebih dahulu sebelum kami masuk pada surat PPATK yang menjadi heboh di masyarakat," ucap Sri Mulyani.
Meskipun begitu, Sri Mulyani menjelaskan, tindak pidana asal banyak yang menyangkut hal-hal yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum lain.
Sedangkan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Nomor Tahun 2010 maknanya adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kemudian di dalam Pasal 4 makna TPPU yakni setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Ini untuk memberikan scope-nya terlebih dahulu sebelum kami masuk pada surat PPATK yang menjadi heboh di masyarakat," ucap Sri Mulyani.
Lihat Juga :