Koalisi Pengusung Anies Baswedan Fokus Bentuk Sekretariat dan Bahas Cawapres
Senin, 27 Maret 2023 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
"Fokus koalisi setelah ini termasuk PKS adalah melaksanakan poin-poin kesepakatan yang menjadi domain partai politik yakni membentuk sekretariat sebagai kelanjutan tim kecil dan pada waktunya nanti mempersiapkan segala sesuatu untuk deklarasi calon presiden dan wakil presiden 2024 oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, PKS juga akan terus menyosialisasikan Anies sebagai capres melalui semua struktur PKS termasuk semua anggota DPR dan DPRD asal PKS kepada konstituennya. "Sikap resmi PKS sebagai hasil keputusan Majelis Syura dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 akan terus PKS sosialisasikan dan komunikasikan kepada masyarakat tanpa kecuali," pungkasnya.
Diketahui, ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, PKS juga akan terus menyosialisasikan Anies sebagai capres melalui semua struktur PKS termasuk semua anggota DPR dan DPRD asal PKS kepada konstituennya. "Sikap resmi PKS sebagai hasil keputusan Majelis Syura dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 akan terus PKS sosialisasikan dan komunikasikan kepada masyarakat tanpa kecuali," pungkasnya.
Diketahui, ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)
Lihat Juga :