Imam Besar Masjid Istiqlal Dukung Larangan Bukber Jokowi: Mengajak Hidup Sederhana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar menilai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) adalah bagian dari kesederhanaan di bulan Ramadan. Para pejabat negara diajak tidak mengumbar kelebihan yang diberikan Allah selama bulan puasa.
"Jadi Presiden itu mengajak kita untuk hidup sederhana jangan sampai mendemonstrasikan kelebihan-kelebihan yang Allah berikan kepada kita di bulan suci Ramadan. Bulan Ramadan ini kan kita perlu menunjukkan kesederhanaan, low profile apa adanya," kata Nasaruddin kepada wartawan saat peluncuran Program Buka Puasa Pelayan Dua Tanah Suci Raja Salman Bin Abdul Aziz di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Kiai Nasaruddin Umar mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang meminta para pejabat mengendalikan diri serta tak melakukan sesuatu hal yang kontras dengan bulan Ramadan itu sendiri.
"Jadi di satu sisi Ramadan kita diminta untuk mengendalikan diri. Tapi lain ada jor-joran ada sesuatu yang sebaiknya kontras dengan bulan Ramadan itu sendiri jadi saya kira tentu kita harus mengambil aspek-aspek positif," katanya.
Larangan buka puasa bersama bukan serta merta tidak membolehkan para pejabat beramal. Menurutnya, makanan maupun minuman di gelaran buka puasa bersama dapat disalurkan ke masjid-masjid yang lebih membutuhkan.
"Buka puasa bersama keluarga, atau di masjid-masjid banyak orang yang membutuhkan makanan minuman yang mungkin disalurkan lewat masjid bisa diniatkan sebagai sedekah, infaq, zakat sekaligus. Saya kira itu bagus lebih distribusinya lebih tepat," katanya.
Dibanding mengundang pejabat untuk buka puasa bersama, menurut Nasaruddin, lebih baik anggarannya disalurkan kepada yang lebih membutuhkan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Tiadakan Bukber
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Jadi Presiden itu mengajak kita untuk hidup sederhana jangan sampai mendemonstrasikan kelebihan-kelebihan yang Allah berikan kepada kita di bulan suci Ramadan. Bulan Ramadan ini kan kita perlu menunjukkan kesederhanaan, low profile apa adanya," kata Nasaruddin kepada wartawan saat peluncuran Program Buka Puasa Pelayan Dua Tanah Suci Raja Salman Bin Abdul Aziz di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Kiai Nasaruddin Umar mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang meminta para pejabat mengendalikan diri serta tak melakukan sesuatu hal yang kontras dengan bulan Ramadan itu sendiri.
"Jadi di satu sisi Ramadan kita diminta untuk mengendalikan diri. Tapi lain ada jor-joran ada sesuatu yang sebaiknya kontras dengan bulan Ramadan itu sendiri jadi saya kira tentu kita harus mengambil aspek-aspek positif," katanya.
Larangan buka puasa bersama bukan serta merta tidak membolehkan para pejabat beramal. Menurutnya, makanan maupun minuman di gelaran buka puasa bersama dapat disalurkan ke masjid-masjid yang lebih membutuhkan.
"Buka puasa bersama keluarga, atau di masjid-masjid banyak orang yang membutuhkan makanan minuman yang mungkin disalurkan lewat masjid bisa diniatkan sebagai sedekah, infaq, zakat sekaligus. Saya kira itu bagus lebih distribusinya lebih tepat," katanya.
Dibanding mengundang pejabat untuk buka puasa bersama, menurut Nasaruddin, lebih baik anggarannya disalurkan kepada yang lebih membutuhkan.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Tiadakan Bukber
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(abd)