Reaksi M Nasir kepada Salah Satu Direktur BUMN Dinilai Tak Tepat
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, relasi DPR dan mitra kerja harus profesional dan itu sudah diatur dalam kode etik. "Relasi yang profesional perlu diterapkan karena kekuasaan DPR selalu mungkin disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan," kata Lucius.
Maka itu, dia menilai Partai Demokrat patut memberikan teguran kepada Nasir, selain Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia berpendapat, Demokrat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan partai dengan memastikan perilaku kadernya untuk selalu bersikap terhormat.
"Tak hanya DPR yang kena imbas dari perilaku tak pantas ala Nasir ini tetapi juga partai Demokrat. Maka sikap tegas partai agar tak tercoreng oleh perilaku satu kadernya ini harus diperlihatkan Demokrat," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Nasir juga dikenal kontroversial karena ulahnya. Dia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Nasir diperiksa KPK pada Senin 1 Juli 2019, dan tim penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya pada 4 Mei 2019.
Kemudian, Nasir secara terang-terangan meminta jatah corporate social responsibility (CSR) kepada PT Pertamina (Persero) saat menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Rabu (29/1/2020) ditutup.
Maka itu, dia menilai Partai Demokrat patut memberikan teguran kepada Nasir, selain Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia berpendapat, Demokrat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan partai dengan memastikan perilaku kadernya untuk selalu bersikap terhormat.
"Tak hanya DPR yang kena imbas dari perilaku tak pantas ala Nasir ini tetapi juga partai Demokrat. Maka sikap tegas partai agar tak tercoreng oleh perilaku satu kadernya ini harus diperlihatkan Demokrat," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Nasir juga dikenal kontroversial karena ulahnya. Dia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Nasir diperiksa KPK pada Senin 1 Juli 2019, dan tim penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya pada 4 Mei 2019.
Kemudian, Nasir secara terang-terangan meminta jatah corporate social responsibility (CSR) kepada PT Pertamina (Persero) saat menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Rabu (29/1/2020) ditutup.
(maf)
Lihat Juga :