Kompolnas Minta Polisi Proses Laporan Kematian Bripka Arfan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) meminta polisi menindaklanjuti laporan kematian Bripka Arfan Saragih, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir. Ada dugaan Arfan dibunuh.
"Terkait laporan keluarga almarhum, jika ada temuan bukti yang menguatkan dugaan keluarga, maka laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi MPI, Jumat (24/3/2023).
Menurut Poengky, kepolisian harus melakukan penbuktian dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Ia juga menyatakan bahwa, polisi harus mengusut apa benar ada dugaan ancaman terkait hal itu.
"Secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga," ujar Poengky.
Di sisi lain Kompolnas, kata Poengky, berharap, pihak kepolisian bekerja secara akuntabel dan transparan dalam proses pengusutan perkara ini.
"Kami juga berharap kasus ini dapat disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," ucap Poengky.
Sebelumnya, banyak diberitakan di media, Bripka Arfan Saragih seorang anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.
Polisi menyebut tindakan bunuh diri Bripka Arfan Saragih karena yang bersangkutan diduga ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Kabupaten Samosir sebanyak Rp2,5 miliar.
Namun, Istri Bripda Arfan, Jeni Irene Samosir secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi tim pengacara dari kantor JnR Law Firm. Dasar laporan tersebut lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
"Terkait laporan keluarga almarhum, jika ada temuan bukti yang menguatkan dugaan keluarga, maka laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi MPI, Jumat (24/3/2023).
Menurut Poengky, kepolisian harus melakukan penbuktian dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Ia juga menyatakan bahwa, polisi harus mengusut apa benar ada dugaan ancaman terkait hal itu.
"Secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga," ujar Poengky.
Di sisi lain Kompolnas, kata Poengky, berharap, pihak kepolisian bekerja secara akuntabel dan transparan dalam proses pengusutan perkara ini.
"Kami juga berharap kasus ini dapat disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," ucap Poengky.
Sebelumnya, banyak diberitakan di media, Bripka Arfan Saragih seorang anggota Satlantas Polres Samosir tewas diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.
Polisi menyebut tindakan bunuh diri Bripka Arfan Saragih karena yang bersangkutan diduga ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Kabupaten Samosir sebanyak Rp2,5 miliar.
Namun, Istri Bripda Arfan, Jeni Irene Samosir secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi tim pengacara dari kantor JnR Law Firm. Dasar laporan tersebut lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.