Demokrat Tegaskan Hak Jadi Capres Ada di Parpol Bukan Keinginan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hak untuk menjadi calon presiden (capres) 2024 sesuai konstitusi ada di partai politik. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra.
Sehingga kata Herzaky, tidak ada kaitannya dengan endorse atau pun kedekatan dari Presiden sebelumnya kepada sosok tertentu.
"Kami bukan ahli baca aura. Kurang pas kalau komen mengenai aura-aura begini. Satu hal yang jelas bagi kami, siapa pun putra putri terbaik bangsa ini punya hak untuk maju sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024," ujar Herzaky, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Bursa Capres 2024
Menurutnya, yang berhak untuk mengajukan capres-cawapres bukanlah Presiden sebelumnya melainkan koalisi partai politik sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku.
"Mau didukung Presiden atau pun tidak. Karena menurut konstitusi, yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol. Bukan kemauan dari presiden sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: Menebak Komposisi Capres 2024
"Melainkan diperebutkan dalam kontestasi yang jujur dan adil sesuai amanah konstitusi," terangnya.
Ia berharap, tidak ada pihak yang hendak melakukan upaya untuk menggagalkan hal partai politik untuk mencalonkan capres tertentu yang tidak sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.
"Janganlah ada upaya cekal-mencekal, apalagi berupaya merampas parpol yang memajukan capres/cawapres yang tidak sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pernyataan salah satu pimpinan lembaga negara menyebutkan kalau saat ini aura dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagian sudah berpindah ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Sehingga kata Herzaky, tidak ada kaitannya dengan endorse atau pun kedekatan dari Presiden sebelumnya kepada sosok tertentu.
"Kami bukan ahli baca aura. Kurang pas kalau komen mengenai aura-aura begini. Satu hal yang jelas bagi kami, siapa pun putra putri terbaik bangsa ini punya hak untuk maju sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024," ujar Herzaky, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Bursa Capres 2024
Menurutnya, yang berhak untuk mengajukan capres-cawapres bukanlah Presiden sebelumnya melainkan koalisi partai politik sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku.
"Mau didukung Presiden atau pun tidak. Karena menurut konstitusi, yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol. Bukan kemauan dari presiden sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: Menebak Komposisi Capres 2024
Bukan Negara Kerajaan
Apalagi kata Herzaky, Indonesia sebagai negara demokrasi, bukan negara kerajaan sehingga jabatan Presiden bukan diwariskan atau diturunkan."Melainkan diperebutkan dalam kontestasi yang jujur dan adil sesuai amanah konstitusi," terangnya.
Ia berharap, tidak ada pihak yang hendak melakukan upaya untuk menggagalkan hal partai politik untuk mencalonkan capres tertentu yang tidak sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu.
"Janganlah ada upaya cekal-mencekal, apalagi berupaya merampas parpol yang memajukan capres/cawapres yang tidak sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pernyataan salah satu pimpinan lembaga negara menyebutkan kalau saat ini aura dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagian sudah berpindah ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(maf)