17.680 Jemaah Haji Khusus Kini Sudah Dapat Lunasi Bipih
Rabu, 22 Maret 2023 - 11:38 WIB
loading...
A
A
A
Pada masa pelunasan, lanjut Nur, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
"Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.
Oleh karena itu, Nur Arifin meminta PIHK untuk segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Adapun jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus yakni sebagai berikut:
a. Tahap 1: 21 - 27 Maret 2023;
b. Tahap 2: 5 - 10 April 2023;
"Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.
Oleh karena itu, Nur Arifin meminta PIHK untuk segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Adapun jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus yakni sebagai berikut:
a. Tahap 1: 21 - 27 Maret 2023;
b. Tahap 2: 5 - 10 April 2023;
Lihat Juga :