Forum Legislatif, Komisi III DPR Usul Bentuk Dewan Advokat untuk Jaga Integritas
Rabu, 22 Maret 2023 - 00:38 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan, Peradi telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas.
“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.
Muliadi menegaskan, seorang advokat harus memiliki rasa malu, rasa malu jika membuat kesalahan. Jika tidak, maka integritasnya patut dipertanyakan.
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” terang Muliadi.
Kemudian, mantan Hakim Agung MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.
“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.
“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kata Muliadi.
Muliadi menegaskan, seorang advokat harus memiliki rasa malu, rasa malu jika membuat kesalahan. Jika tidak, maka integritasnya patut dipertanyakan.
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” terang Muliadi.
Kemudian, mantan Hakim Agung MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.
“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.
Lihat Juga :