Peneliti Kritik Tebang Pilih Kebijakan Kesehatan Masyarakat terkait Air Minum

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:00 WIB
loading...
Peneliti Kritik Tebang...
Peneliti HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi mengkritisi kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat berkaitan dengan wacana pelabelan berpotensi mengandung BPA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat. Hal tersebut disampaikan Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi berkaitan dengan wacana pelabelan "berpotensi mengandung BPA ".

"Kesadaran kita adalah bahwa setiap produk usaha itu tidak boleh membahayakan kepentingan publik, termasuk kesehatan publik dalam konteks ini, maka fungsi pengawasan BPOM itu diterapkan pada setiap produk pangan yang beredar di pasar, itu basic-nya," ujar Sahid Hadi di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Identifikasi Kebutuhan Penerima Layanan, BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik

Dia mengatakan BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apa pun produk pangan yang beredar di pasar, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK) tidak menimbulkan kerugian-kerugian berbasis penikmatan hak atas kesehatan, hak asasi manusia dan hak-hak yang lain di level publik.

Dilanjutkan Sahid, artinya BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja. Kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan.

Menurutnya, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah apabila yang diwajibkan oleh BPOM ke pelaku usaha itu hanya zat BPA. Padahal, zat berbahaya dalam seluruh AMDK tidak hanya BPA saja.

"Tapi BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, nah itu justru sangat berpotensi untuk mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya itu diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya enggak boleh dilakukan oleh BPOM," jelasnya.

Sahid berpandangan BPOM lebih baik mengadakan identifikasi dan penelitian tidak hanya pada satu zat saja tetapi terhadap semua zat yang ada dalam AMDK yang sudah tersebar atau akan disebar ke pasar. BPOM juga perlu melakukan keterbukaan publik dari hasil penelitian tersebut sehingga masyarakat sebagai konsumen akhirnya mempunyai pengetahuan dan bisa memilih atas dasar kebebasan mereka.

"Nah di sisi lain, pelaku usaha juga tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif karena ada tugas negara untuk memastikan iklim usaha itu kondusif dan kompetitif," katanya.

Sahid menambahkan BPOM dalam menjalankan tugas negara harus memiliki kesadaran bahwa AMDK galon tidak hanya guna ulang tetapi juga ada yang sekali pakai. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berfokus pada AMDK galon guna ulang saja atau yang sekali pakai saja.

Baca juga: Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Membuat Regulasi Zat Kimia Berbahaya pada Kemasan Pangan

"Sebagai catatan penting, upaya negara termasuk BPOM dalam kerangka kebijakan persaingan usaha untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemulihan pelanggaran dari entitas bisnis pada hak atas kesehatan itu harus dijalankan secara tidak diskriminatif," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Apakah Minum Air Kelapa...
Apakah Minum Air Kelapa Bisa Menurunkan Gula Darah?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved