PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Tindak pidana asal yang dimaksud Ivan adalah tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar 39,7% dari total laporan; tindak pidana penipuan sebesar 15,9%; tindak pidana bidang perpajakan sebesar 11,5%; tindak pidana narkotika sebesar 6%; dan tindak pidana lain sesuai Pasal 2 UU TPPU sebesar 26,8%.
"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," kata Ivan.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Inisial Dua Wajib Pajak dengan Transaksi Triliunan Rupiah
Ivan merinci, LHA dan LHP terkait tipikor sebesar Rp81,3 triliun; terkait pidana perjudian sebesar Rp81 triliun; tindak pidana green financial crime senilai Rp4,8 triliun.
"LHA dan LHP terkait narkotika Rp3,4 triliun; LHA dan LHP terkait penggelapan dana dalam yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," kata Ivan.
"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," kata Ivan.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Inisial Dua Wajib Pajak dengan Transaksi Triliunan Rupiah
Ivan merinci, LHA dan LHP terkait tipikor sebesar Rp81,3 triliun; terkait pidana perjudian sebesar Rp81 triliun; tindak pidana green financial crime senilai Rp4,8 triliun.
"LHA dan LHP terkait narkotika Rp3,4 triliun; LHA dan LHP terkait penggelapan dana dalam yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," kata Ivan.
(abd)
Lihat Juga :