Usut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:44 WIB
loading...
Usut Kasus Korupsi BTS...
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik kembali memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kedua saksi itu ialah PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Kominfo. Kasus dugaan korupsi itu menyangkut proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berkata, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut, Jumat (17/3/2023).



Dalam mengusut kasus itu, Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo. Teranyar, Kejagung memanggil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023. Termasuk lima orang lainnya yakni, Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI. Kemudian, JI selaku pegawai BAKTI.

Selain itu, EH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, kemudian MDAH selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR dan pihak swasta, HH.



Adapun keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara lima tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan itu, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)