Putusan MK Perlebar Kesempatan Calon Independen Ikut Pilkada

Rabu, 30 September 2015 - 10:10 WIB
Putusan MK Perlebar Kesempatan Calon Independen Ikut Pilkada
Putusan MK Perlebar Kesempatan Calon Independen Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak bakal memperbanyak calon independen maju sebagai calon kepala daerah.

Meski dinilai cukup moderat, putusan MK tersebut akan berimplikasi pada semakin ringannya syarat bagi calon independen maju dalam pilkada.

"Secara subtansial MK mendorong calon independen. Tapi karena agenda dan jadwal pilkada serentak sudah jalan, keputusan tidak berlaku surut. Kalau MK tidak putuskan berlaku mulai 2017, alangkah repotnya sesuaikan keputusan," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Meski jalan calon independen semakin lebar, Lukman berpandangan, persyaratan jumlah dukungan bagi calon non partai untuk mencalonkan diri sebaiknya ditingkatkan.

Menurut politikus Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ini, setidaknya syarat dukungan bagi calon independen sama dengan yang disyaratkan terhadap partai politik dalam mengajukan calonnya dalam pilkada.

"Hitungan kita, syarat dukungan yang diterapkan bagi partai politik sebaiknya sama dengan yang disyaratkan bagi calon independen," tandas Lukman.

PILIHAN:

Tak Hadir di Forum PBB, Fadli Zon Kritik Jokowi

KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7268 seconds (0.1#10.140)