KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini

Rabu, 30 September 2015 - 08:34 WIB
KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini
KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon tunggal ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penerapan aturan tersebut langsung setelah dibacakan atau berlaku pada Pilkada Serentak 2015.

"Akan dilaksanakan pada pilkada 2015," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).

Hadar menjelaskan, KPU telah menggelar rapat pleno guna membahas putusan MK tersebut. Menurut dia, hari ini KPU juga akan mengeluarkan surat yang meminta KPU di tiga daerah yang telah ditunda pelaksanaan pilkadanya untuk segera melanjutkan kembali proses tahapan pilkadanya.

"Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing," tambah Hadar.

Seperti diketahui, usai dinyatakan memiliki calon tunggal pada tahapan pendaftaran lalu, tiga daerah yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Tengah) dan Timor Tengah Utara (NTT) dihentikan segala kegiatan pilkadanya hingga 2017. Mereka kini berpeluang melanjutkan pilkada usai MK membolehkan calon tunggal ikut dalam kontestasi politik lokal tersebut.

"Jadi satu pasangan calon yang sudah ada, sudah diterima pendaftarannya akan dicek persyaratannya dan akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," pungkas Hadar.

PILIHAN:
Putusan MK Rugikan Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada

Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5353 seconds (0.1#10.140)