KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini

Rabu, 30 September 2015 - 08:34 WIB
KPU: Putusan MK Langsung...
KPU: Putusan MK Langsung Berlaku di Pilkada Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon tunggal ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penerapan aturan tersebut langsung setelah dibacakan atau berlaku pada Pilkada Serentak 2015.

"Akan dilaksanakan pada pilkada 2015," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).

Hadar menjelaskan, KPU telah menggelar rapat pleno guna membahas putusan MK tersebut. Menurut dia, hari ini KPU juga akan mengeluarkan surat yang meminta KPU di tiga daerah yang telah ditunda pelaksanaan pilkadanya untuk segera melanjutkan kembali proses tahapan pilkadanya.

"Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing," tambah Hadar.

Seperti diketahui, usai dinyatakan memiliki calon tunggal pada tahapan pendaftaran lalu, tiga daerah yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Tengah) dan Timor Tengah Utara (NTT) dihentikan segala kegiatan pilkadanya hingga 2017. Mereka kini berpeluang melanjutkan pilkada usai MK membolehkan calon tunggal ikut dalam kontestasi politik lokal tersebut.

"Jadi satu pasangan calon yang sudah ada, sudah diterima pendaftarannya akan dicek persyaratannya dan akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," pungkas Hadar.

PILIHAN:
Putusan MK Rugikan Parpol yang Tak Ajukan Calon di Pilkada

Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved