2 Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Kejaksaan, 1 Ditangkap di Bekasi
Kamis, 16 Maret 2023 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Setiawan.
Dia menuturkan, saat ini terpidana Devi Sarah dengan dikawal oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan terpidana Devi Sarah.
Diketahui, terpidana kelahiran 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000, hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.
Dia menuturkan, saat ini terpidana Devi Sarah dengan dikawal oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan terpidana Devi Sarah.
Diketahui, terpidana kelahiran 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000, hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.
Lihat Juga :