Wakil Ketua MPR: UU TPKS Belum Efektif Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 15 Maret 2023 - 21:09 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR: UU...
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, perlu komitmen kuat untuk membuat peraturan turunan UU TPKS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lahirnya Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan komitmen kuat dari pemerintah untuk melahirkan aturan pelaksanannya. Hal itu agar upaya negara melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual segera terwujud.

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/3/2023).

"Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual," katanya.

Baca juga: Terima Kunjungan Komnas Perempuan, Jokowi Dukung Implementasi UU TPKS

Menurut Rerie, panggilan akrab Lestari Moerdijat, efektivitas UU TPKS mesti diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. ”Saat ini, meski sudah ada UU TPKS belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat. Bahkan, belakangan ini terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” katanya.

Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan tidak adanya aturan pelaksanaan, kemudian pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif. Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunannya agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Perindo Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU No 12/2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Wujudkan Ruang Aman...
Wujudkan Ruang Aman bagi Anak, Ibu-Ibu di Bajawa Dibekali Edukasi Pengasuhan dan Kesehatan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
Rekomendasi
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved