Komisi II DPR Sepakat RUU Penetapan Perppu Pemilu Dibawa ke Sidang Paripurna

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:26 WIB
loading...
Komisi II DPR Sepakat...
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dibawa ke rapat paripurna. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dibawa ke rapat paripurna. Di forum tertinggi parlemen itu nantinya diambil keputusan sikap DPR apakah menyetujui penetapan Perppu Pemilu oleh pemerintah.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkumham dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi Partai Politik di DPR.

Baca juga: Mendagri: Pemilu 2024 Ditunda Kalau Perppu Ditolak

"Saya ingin menanyakan kepada fraksi-fraksi dan pemerintah, apakah terhadap RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU yang telah selesai kita bahas bersama, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I?," Tanya Doli.

"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Terdaftar Sebagai Pemilih, KPU: Bukti Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Dengan adanya keputusan ini, Doli menjelaskan Komisi II DPR akan segera menindaklanjuti ke proses selanjutnya yakni, menyerahkan hasil keputusan ini kepada pimpinan DPR. "Selanjutnya akan kita bawa pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam dapat paripurna DPR yang akan datang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR. Penyerahan draf dilakukan setelah Tito menyampaikan pandangannya terkait urgensi dibentuknya Perppu Pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR pada 31 Agustus 2022, pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu memandang perlunya Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas UU Pemilu. Mereka sepakat, UU Pemilu penting direvisi akibat dibentuknya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved