Mendagri Lantik Zudan Arif Jadi Sekretaris BNPP, Posisi Dirjen Dukcapil Diisi Teguh
Rabu, 15 Maret 2023 - 14:05 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 36/TPA Tahun 2023 dan Kepres Nomor 37/TPA Tahun 2023. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (15/3/2023).
Para pejabat lainnya yang dilantik Mendagri antara lain Restuardy Daud sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menggantikan Zudan Arif.
Baca juga: 4 Indikator Sukses Pemilu 2024 versi Mendagri Tito Karnavian
Sebelumnya, Restuardy Daud menjabat sebagai Sekretaris BNPP, sedangkan Teguh Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menduduki jabatan sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 36/TPA Tahun 2023 dan Kepres Nomor 37/TPA Tahun 2023. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (15/3/2023).
Para pejabat lainnya yang dilantik Mendagri antara lain Restuardy Daud sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menggantikan Zudan Arif.
Baca juga: 4 Indikator Sukses Pemilu 2024 versi Mendagri Tito Karnavian
Sebelumnya, Restuardy Daud menjabat sebagai Sekretaris BNPP, sedangkan Teguh Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menduduki jabatan sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Lihat Juga :